Akad, yang dalam pengertian bahasa Indonesia disebut kontrak, merupakan konsekuensi logis dari hubungan sosial dalam kehidupan manusia. Hubungan ini merupakah fitroh yang sudah ditakdirkan oleh Allah ketika Ia menciptakan makhluk yang bernama manusia. Karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
1.
Pengertian Akad (Kontrak).
Akad
dalam bahasa Arab berarti pengikatan antara ujung-ujung sesuatu.
Ikatan di sini tidak dibedakan apakah ia berbentuk fisik atau kiasan.
Sedangkan menurut pengertian istilah, akad berarti ikatan antara ijab
dan qobul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariah di mana
terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad
diselenggarakan.
Pengertian ini bersifat lebih khusus karena terdapat pengertian akad secara istilah yang lebih luas dari pengertian ini. Namun ketika berbicara mengenai akad, pada umumnya pengertian inilah yang paling luas dipakai oleh para fukoha. Adapun pengertian akad yang bersifat lebih umum mencakup segala diinginkan (diazamkan) orang untuk dilakukan baik itu yang muncul karena kehendak sendiri (irodah munfaridah) seperti wakaf, cerai dan sumpah atau yang memerlukan dua kehendak (irodatain) untuk mewujudkannya seperti jual beli, sewa menyewa, perwakilan dan gadai.
Pengertian ini bersifat lebih khusus karena terdapat pengertian akad secara istilah yang lebih luas dari pengertian ini. Namun ketika berbicara mengenai akad, pada umumnya pengertian inilah yang paling luas dipakai oleh para fukoha. Adapun pengertian akad yang bersifat lebih umum mencakup segala diinginkan (diazamkan) orang untuk dilakukan baik itu yang muncul karena kehendak sendiri (irodah munfaridah) seperti wakaf, cerai dan sumpah atau yang memerlukan dua kehendak (irodatain) untuk mewujudkannya seperti jual beli, sewa menyewa, perwakilan dan gadai.
Dari
pengertian akad yang lebih umum ini muncul sedikit perbedaan dengan
akad yang dimengerti oleh para fukoha dan hukum-hukum perdata
konvensional. Perbedaannya adalah bahwa dalam pengertian yang lebih
luas mencakup kehendak tunggal dapat melazimkan suatu transaksi,
sementara menurut undang-undang hukum perdata konvensional akad mesti
melibatkan dua kehendak. Karena itu wilayah adad dalam pengertian
umum jauh lebih luas dibandingkan dengan akad dalam pengertian
khusus.
2.
Rukun Akad.
Dalam
pengertian para fukoha rukun adalah pokok sesuatu dan hakekatnya dan
ia merupakan bagian yang sangat penting dari padanya meskipun berada
di luarnya. Seperti ruku' dan sujud merupakan hakekat dan pokok
sholat; keduanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hakekat
sholat.
Dalam muamalah seperti ijab dan qobul dan orang yang menyelenggarakan akad tersebut. Menurut Jumhur ulama rukun akad ada tiga; yaitu aaqid (orang yang menyelenggarakan akad seperti penjual dan pembeli), harga dan barang yang ditransaksikan (ma'qud alaih) dan shighotul aqd.
Dalam muamalah seperti ijab dan qobul dan orang yang menyelenggarakan akad tersebut. Menurut Jumhur ulama rukun akad ada tiga; yaitu aaqid (orang yang menyelenggarakan akad seperti penjual dan pembeli), harga dan barang yang ditransaksikan (ma'qud alaih) dan shighotul aqd.
Ijab
adalah ungkapan atau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang
datang dari orang yang memiliki barang. Qobul adalah ungkapan atau
ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang datang dari orang
yang akan dipindahkan kepemilikan barang tersebut kepadanya.
Jika transaksi itu jual beli, maka ucapan si penjual kepada pembeli : " Saya jual buku ini kepada anda" adalah ijab sekalipun hal itu diucapkan belakangan. Dalam transaksi jual beli di sini qobul adalah ucapan si pembeli kepada si penjualan : " Saya beli buku ini" sekalipun ucapan itu dikeluarkan di depan. Jika ijab dan qobul ini sudah diikat satu sama lain sementara keduanya diucapkan oleh orang yang sehat akalnya maka akan terjadi perubahan status hukum ke atas barang yang diselenggarakan akad atasnya (dalam hal ini adalah buku yang dijual).
Perubahan status hukum di sini adalah perpindahan kepemilikan; yaitu sebelum akad, buku tersebut milik si penjual dan setelah akad status kepemilikannya berpindah kepada si pembeli setelah membayar sejumlah uang sebagai harga dari buku itu.
Jika transaksi itu jual beli, maka ucapan si penjual kepada pembeli : " Saya jual buku ini kepada anda" adalah ijab sekalipun hal itu diucapkan belakangan. Dalam transaksi jual beli di sini qobul adalah ucapan si pembeli kepada si penjualan : " Saya beli buku ini" sekalipun ucapan itu dikeluarkan di depan. Jika ijab dan qobul ini sudah diikat satu sama lain sementara keduanya diucapkan oleh orang yang sehat akalnya maka akan terjadi perubahan status hukum ke atas barang yang diselenggarakan akad atasnya (dalam hal ini adalah buku yang dijual).
Perubahan status hukum di sini adalah perpindahan kepemilikan; yaitu sebelum akad, buku tersebut milik si penjual dan setelah akad status kepemilikannya berpindah kepada si pembeli setelah membayar sejumlah uang sebagai harga dari buku itu.
Ijab
dan qobul ini sangat penting karena menjadi indikator kerelaan mereka
yang melakukan akad. Dalam fikih muamalah ijab dan qobul ini adalah
komponen dari shighotul aqd yaitu ekspresi dari dua pihak yang
menyelenggarakan akad atau aaqidan ( pemilik barang dan orang yang
akan dipindahkan kepemilikan barang kepadanya) yang mencerminkan
kerelaan hatinya untuk memindahkan kepemilikan dan menerima
kepemilikan.
Ada sebuah pertanyaan, " Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam setiap akad, shighot akad harus selalu diekspresikan karena merupakan indikator kerelaan dari aaqidan. Bagaimanakah kedudukan hukum jual beli saat ini yang tidak melibatkan shighot akad dari kedua belah pihak? Pihak pembeli hanya membayar harga dan penjual memberikan barang tanpa mengucapkan lafal atau ungkapan apa-apa.
Ada sebuah pertanyaan, " Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam setiap akad, shighot akad harus selalu diekspresikan karena merupakan indikator kerelaan dari aaqidan. Bagaimanakah kedudukan hukum jual beli saat ini yang tidak melibatkan shighot akad dari kedua belah pihak? Pihak pembeli hanya membayar harga dan penjual memberikan barang tanpa mengucapkan lafal atau ungkapan apa-apa.
Pada
umumnya para ulama memperbolehkan jual beli atau akad semacam ini dan
mereka menyebutnya aqd bit ta'athi karena tradisi dan kebiasaan hidup
manusia ('urf) menginginkan hal-hal yang praktis dan tidak
bertele-tele dalam bisnis. Di samping itu kebiasaan yang sudah
menjadi fenomena biasa ini juga menjadi standar dan ukuran bahwa
praktek demikian telah diterima oleh semua pihak dan tak seorangpun
dari mereka yang merasa keberatan.
Bahkan sebagian fukoha (madzhab Hanafi) membolehkan tidak saja dalam jual beli yang remeh seperti telur, roti dan lain-lain tetapi juga membolehkannya pada semua transaksi besar seperti rumah dan mobil. Sementara itu madzhab Maliki tidak mensyaratkan 'urf sebagai patokan indikator kerelaan pihak yang melakukan akad. Baginya akad adalah sah apabila terselenggara secara suka rela. Tentu pendapat ini lebih luas dan lebih mudah dari pendapat Hanafi.
Bahkan sebagian fukoha (madzhab Hanafi) membolehkan tidak saja dalam jual beli yang remeh seperti telur, roti dan lain-lain tetapi juga membolehkannya pada semua transaksi besar seperti rumah dan mobil. Sementara itu madzhab Maliki tidak mensyaratkan 'urf sebagai patokan indikator kerelaan pihak yang melakukan akad. Baginya akad adalah sah apabila terselenggara secara suka rela. Tentu pendapat ini lebih luas dan lebih mudah dari pendapat Hanafi.
Sekalipun
pada umumnya para fukoha menyepakati akad bit ta'athi dalam semua
lapangan muamalah tetapi mereka menyepakati bahwa untuk kawin (zuwaj)
dikecualikan. Hal ini disebabkan karena kawin merupakan hal yang
agung dan sakral dan memiliki konsekuensi abadi pada pihak wanita.
Karena itu diperlukan kehatia-hatian dan kesempurnaan dengan
menjadikan ucapan sebagai bukti terkuat untuk mengekspresikan
kehendak.
3.
Orang yang menyelenggarakan akad (aaqidan)
Pihak
yang menyelenggarakan akad ini dapat sebagai pembeli atau penjual
atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak. Keduanya
mempunyai syarat yang sama yaitu, pertama, berakal atau mumayyiz.
Berakal di sini adalah tidak gila sehingga mampu memahami ucapan
orang-orang normal.
Mumayyiz artinya mampu membedakan antara baik dan buruk; antara yang berbahaya dan tidak berbahaya; dan antara merugikan dan menguntungkan. Kedua, orang yang menyelenggarakan akad haruslah bebas dari tekanan sehingga mampu mengekspresikan pilihan bebasnya. Dalam keadaan tertentu banyak dijumpai hambatan-hambatan psikis atau fisik yang membuat orang tidak dapat melakukan transaksi atau mengurangi kapabilitasnya untuk menjalankan transaksi.
Dalam fikih muamalah hambatan-hambatan demikian disebut awaaridh ahliyyah. Ada dua jenis awaaridh ahliyyah yaitu samawiyyah dan muktasibah.
Mumayyiz artinya mampu membedakan antara baik dan buruk; antara yang berbahaya dan tidak berbahaya; dan antara merugikan dan menguntungkan. Kedua, orang yang menyelenggarakan akad haruslah bebas dari tekanan sehingga mampu mengekspresikan pilihan bebasnya. Dalam keadaan tertentu banyak dijumpai hambatan-hambatan psikis atau fisik yang membuat orang tidak dapat melakukan transaksi atau mengurangi kapabilitasnya untuk menjalankan transaksi.
Dalam fikih muamalah hambatan-hambatan demikian disebut awaaridh ahliyyah. Ada dua jenis awaaridh ahliyyah yaitu samawiyyah dan muktasibah.
Samawiyyah
adalah jenis hambatan yang tidak disebabkan oleh kehendak orang yang
terkena hambatan tersebut, tetapi terjadi di luar kehendak manusia
dan bukan merupakan pilihannya seperti gila, pingsan dan tidur.
Muktasibah adalah hambatan yang terjadi karena ulah orang itu sendiri seperti mabuk dan utang. Dalam muamalah hambatan samawiyah memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan dengan hambatan muktasibah dan ini tentunya kembali kepada kenyataan bahwa dalam hal tersebut orang tidak memiliki pilihan karena itu transaksi yang dilakukan oleh orang yang terkena hambatan ini menjadi batal.
Muktasibah adalah hambatan yang terjadi karena ulah orang itu sendiri seperti mabuk dan utang. Dalam muamalah hambatan samawiyah memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan dengan hambatan muktasibah dan ini tentunya kembali kepada kenyataan bahwa dalam hal tersebut orang tidak memiliki pilihan karena itu transaksi yang dilakukan oleh orang yang terkena hambatan ini menjadi batal.
4.
Barang dan Harganya (al-Ma'qud Alaih)
Barang
dan harga dalam akad jual beli disyarakatkan sebagai berikut :
Pertama, barang atau harga harus suci dan tidak najis atau terkena barang najis yang tidak dapat dipisahkan. Ini berlaku bagi barang yang dijual belikan maupun harga yang dijadikan ukuran jual beli.
Kedua, barang dan harga tersebut harus benar-benar dapat dimanfaatkan secara syar'i.
Ketiga, barang yang dijual harus menjadi milik dari penjual saat transaksi tersebut diselenggarakan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dimiliki kecuali dalam akad salam. Barang yang dijual harus dipastikan dapat diserahkan kepada pembeli. Jual beli yang tidak dapat mengantarkan barang kepada pembeli dianggap sebagai suatu transaksi yang tidak sah.
Keempat, barang tersebut harus diketahui karakteristik dan seluk beluknya. Begitu juga harga harus diketahui secara pasti untuk menghapuskan kemungkinan persengketaan yang diakibatkan oleh ketidaktahuan harga.
Kelima, dalam akad ini tidak diperbolehkan menambahkan persyaratan bahwa transaksi bersifat sementara. Misalnya si penjual mengatakan bahwa ia menjual mobilnya dengan harga sekian untuk jangka waktu sekian.
Pertama, barang atau harga harus suci dan tidak najis atau terkena barang najis yang tidak dapat dipisahkan. Ini berlaku bagi barang yang dijual belikan maupun harga yang dijadikan ukuran jual beli.
Kedua, barang dan harga tersebut harus benar-benar dapat dimanfaatkan secara syar'i.
Ketiga, barang yang dijual harus menjadi milik dari penjual saat transaksi tersebut diselenggarakan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dimiliki kecuali dalam akad salam. Barang yang dijual harus dipastikan dapat diserahkan kepada pembeli. Jual beli yang tidak dapat mengantarkan barang kepada pembeli dianggap sebagai suatu transaksi yang tidak sah.
Keempat, barang tersebut harus diketahui karakteristik dan seluk beluknya. Begitu juga harga harus diketahui secara pasti untuk menghapuskan kemungkinan persengketaan yang diakibatkan oleh ketidaktahuan harga.
Kelima, dalam akad ini tidak diperbolehkan menambahkan persyaratan bahwa transaksi bersifat sementara. Misalnya si penjual mengatakan bahwa ia menjual mobilnya dengan harga sekian untuk jangka waktu sekian.
Persyaratan
ini batal karena pemindahan kepemilikian yang dicapai lewat akad
bersifat langgeng dan tidak mengenal batas waktu. Begitu perpindahan
kepemilikan terjadi, maka hak penggunaan dan pemanfaatan atas barang
itu juga berpindah sepenuhnya dari penjual kepada si pembeli dan
penjual tidak lagi memiliki hak apapun atas barang yang telah
dijualnya.
5.
Jenis-jenis Akad.
Ada
banyak jenis akad yang umum dikenal dalam fikih muamalah dengan
memandang kepada apakah akad itu diperbolehkan oleh syara' atau
tidak; dengan memandang apakah akad itu bernama atau tidak; dengan
memandang kepada tujuan diselenggarakannya akad dan lain-lain.
a.
Akad Sah dan Tidak Sah.
Dengan
memandang apakah akad itu memenuhi syarat dan rukunnya atau tidak,
dapat dibagi menjadi dua yaitu akad sah dan akad tidak sah. Akad sah
adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan
rukunnya. Hukumnya adalah akad ini berdampak pada tercapainya
realisasi yang dituju oleh akad tersebut yaitu perpindahan hak milik.
Sedangkan
akad yang tidak sah adalah akad yang salah satu rukun atau syarat
pokoknya tidak dipenuhi. Hukumnya adalah bahwa akad tersebut tidak
memiliki dampak apapun, tidak terjadi pemindahan kepemilikan dan akad
dianggap batal seperti jual beli bangkai, darah atau daging babi.
Dengan kata lain dihukumi tidak terjadi transaksi.
Ada
perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan madzhab Hanafi mengenai
sah dan batalnya suatu akad. Jumhur melihat bahwa batal dan rusak
(fasad) artinya sama. Kalau suatu akad itu rusak, maka ia juga batal.
Sedangkan madzhab Hanafi membedakan antara rusak (fasad) dengan batal
sehingga mereka membagi akad berdasarkan sah atau tidaknya menjadi
tiga macam yaitu akad sah, fasad dan batal.
Dalam
pandangan madzhab Hanafi, akad yang tidak sah secara syar'i terbagi
menjadi dua yaitu batal dan fasad (rusak) di mana dalam pandangan
jumhur hanya menjadi dua yaitu sah atau tidak sah dan tidak sah
berarti batal dan berarti fasad. Yang batal adalah akad yang rukunnya
tidak dipenuhi atau akad yang pada prinsipnya atau sifatnya tidak
dibenarkan secara syar'i.
Misalnya salah satu pihak kehilangan kapabilitas seperti gila; atau shighot akad tidak memenuhi syarat, atau barang yang ditransaksikan tidak diakui oleh syara' seperti jual beli miras, daging babi dan lain sebagainya. Hukum akad yang batal ini sama dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan madzhab-madzhab yang ada yaitu dianggap tidak terjadi.
Misalnya salah satu pihak kehilangan kapabilitas seperti gila; atau shighot akad tidak memenuhi syarat, atau barang yang ditransaksikan tidak diakui oleh syara' seperti jual beli miras, daging babi dan lain sebagainya. Hukum akad yang batal ini sama dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan madzhab-madzhab yang ada yaitu dianggap tidak terjadi.
Adapun
akad fasad, pada prinsipnya dibenarkan secara syar'i tetapi sifatnya
tidak dibenarkan. Misalnya akad tersebut dilakukan oleh orang yang
memiliki kapabilitas, barang yang ditransaksikan dibenarkan oleh
syara' namun ada sifat yang dilarang oleh syara' seperti menjual
suatu barang yang belum jelas kondisinya sehingga akan dapat
menimbulkan persengketaan ketika akad tersebut dilakukan.
Akad fasad memiliki dampak syar'i dalam transaksi artinya terjadi perpindahan kepemilikan. Namun akad ini dapat dibatalkan (fasakh) oleh salah satu pihak yang melakukan transaksi atau dari hakim yang mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Akad fasad memiliki dampak syar'i dalam transaksi artinya terjadi perpindahan kepemilikan. Namun akad ini dapat dibatalkan (fasakh) oleh salah satu pihak yang melakukan transaksi atau dari hakim yang mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
b.
Dengan Melihat Penamaan
Dari
segi penamaan maka akad dapat dibagi menjadi dua juga yaitu akad
musamma dan ghoiru musamma. Akad musamma adalah akad yang sudah
diberi nama tertentu oleh syara' seperti jual beli (buyu'), ijaroh,
syirkah, hibah, kafalah, hawalah, wakalah, rohn dan lain-lain.
Sedangkan akad ghoiru musamma akad yang belum diberi nama tertentu
dalam syara' demikian pula hukum-hukum yang mengaturnya. Akad-akad
ini terjadi karena perkembangan kemajuan peradaban manusia yang
dinamik. Jumlahnyapun sangat banyak dan tidak terbatas seperti
istishna', baiul wafa' dan bermacam-macam jenis syirkah (musyarakah)
lain-lain.
c.
Akad Aini dan Ghoiru Aini
Dilihat
dari diserahkannya barang kepada pihak yang diberikan hak sebagai
kesempurnaan sahnya suatu akad, maka akad dapat digolongkan menjadi
aini dan ghoiru aini. Akad aini adalah akad yang pelaksanaannya
secara tuntas hanya mungkin terjadi bila barang yang ditransaksikan
benar-benar diserahkan kepada yang berhak untuk misalnya hibah,
'iaroh, wadiah, rohn dan qordh.
Dalam akad-akad ini barang yang diakadkan harus diserahkan kepada pihak yang berhak untuk menuntaskan bahwa akad benar-benar terjadi. Kalau tidak diserahkan kepada yang berhak, maka akad tidak terjadi atau batal. Sedangkan ghoiru aini adalah akad yang terlaksana secara sah dengan mengucapkan shighot akad secara sempurna tanpa harus menyerahkan barang kepada yang berhak. Umumnya akad-akad selain yang lima di atas dapat digolongkan ke dalam akad ghoiru aini.
Dalam akad-akad ini barang yang diakadkan harus diserahkan kepada pihak yang berhak untuk menuntaskan bahwa akad benar-benar terjadi. Kalau tidak diserahkan kepada yang berhak, maka akad tidak terjadi atau batal. Sedangkan ghoiru aini adalah akad yang terlaksana secara sah dengan mengucapkan shighot akad secara sempurna tanpa harus menyerahkan barang kepada yang berhak. Umumnya akad-akad selain yang lima di atas dapat digolongkan ke dalam akad ghoiru aini.






