Sistem Bunga
• Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu
menguntungkan pihak Bank.
• Besarnya
persentase bunga berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang
dipinjamkan.
• Tidak
tergantung kepada kinerja usaha bank konvensional tersebut. Jumlah
pembayaran bunga kepada nasabah tidak mengikat meskipun jumlah
keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
• Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
• Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan, tanpa pertimbangan proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Sistem
Bagi Hasil
• Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman
pada kemungkinan untung dan rugi.
• Besarnya
nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang
diperoleh.
• Bagi
hasil yang diberikan tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah
pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah
pendapatan bank syariah yang bersangkutan.
• Tidak
ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
• Bagi
hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika
proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak
sumber
: Hosen, M. Nadratuzzaman dan AM. Hasan Ali, 2007. Tanya Jawab
Ekonomi Islam. Jakarta : pkes publishing
