Teori akad dalam fikih muamalah

Diposting oleh Maz Duikin on Senin, 22 April 2013



Akad, yang dalam pengertian bahasa Indonesia disebut kontrak, merupakan konsekuensi logis dari hubungan sosial dalam kehidupan manusia. Hubungan ini merupakah fitroh yang sudah ditakdirkan oleh Allah ketika Ia menciptakan makhluk yang bernama manusia. Karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.

1. Pengertian Akad (Kontrak). 
 
Akad dalam bahasa Arab berarti pengikatan antara ujung-ujung sesuatu. Ikatan di sini tidak dibedakan apakah ia berbentuk fisik atau kiasan. Sedangkan menurut pengertian istilah, akad berarti ikatan antara ijab dan qobul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad diselenggarakan. 

Pengertian ini bersifat lebih khusus karena terdapat pengertian akad secara istilah yang lebih luas dari pengertian ini. Namun ketika berbicara mengenai akad, pada umumnya pengertian inilah yang paling luas dipakai oleh para fukoha. Adapun pengertian akad yang bersifat lebih umum mencakup segala diinginkan (diazamkan) orang untuk dilakukan baik itu yang muncul karena kehendak sendiri (irodah munfaridah) seperti wakaf, cerai dan sumpah atau yang memerlukan dua kehendak (irodatain) untuk mewujudkannya seperti jual beli, sewa menyewa, perwakilan dan gadai. 

Dari pengertian akad yang lebih umum ini muncul sedikit perbedaan dengan akad yang dimengerti oleh para fukoha dan hukum-hukum perdata konvensional. Perbedaannya adalah bahwa dalam pengertian yang lebih luas mencakup kehendak tunggal dapat melazimkan suatu transaksi, sementara menurut undang-undang hukum perdata konvensional akad mesti melibatkan dua kehendak. Karena itu wilayah adad dalam pengertian umum jauh lebih luas dibandingkan dengan akad dalam pengertian khusus.

2. Rukun Akad. 
 
Dalam pengertian para fukoha rukun adalah pokok sesuatu dan hakekatnya dan ia merupakan bagian yang sangat penting dari padanya meskipun berada di luarnya. Seperti ruku' dan sujud merupakan hakekat dan pokok sholat; keduanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hakekat sholat. 

Dalam muamalah seperti ijab dan qobul dan orang yang menyelenggarakan akad tersebut. Menurut Jumhur ulama rukun akad ada tiga; yaitu aaqid (orang yang menyelenggarakan akad seperti penjual dan pembeli), harga dan barang yang ditransaksikan (ma'qud alaih) dan shighotul aqd.

Ijab adalah ungkapan atau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang datang dari orang yang memiliki barang. Qobul adalah ungkapan atau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang datang dari orang yang akan dipindahkan kepemilikan barang tersebut kepadanya.

 Jika transaksi itu jual beli, maka ucapan si penjual kepada pembeli : " Saya jual buku ini kepada anda" adalah ijab sekalipun hal itu diucapkan belakangan. Dalam transaksi jual beli di sini qobul adalah ucapan si pembeli kepada si penjualan : " Saya beli buku ini" sekalipun ucapan itu dikeluarkan di depan. Jika ijab dan qobul ini sudah diikat satu sama lain sementara keduanya diucapkan oleh orang yang sehat akalnya maka akan terjadi perubahan status hukum ke atas barang yang diselenggarakan akad atasnya (dalam hal ini adalah buku yang dijual). 

Perubahan status hukum di sini adalah perpindahan kepemilikan; yaitu sebelum akad, buku tersebut milik si penjual dan setelah akad status kepemilikannya berpindah kepada si pembeli setelah membayar sejumlah uang sebagai harga dari buku itu. 

 
Ijab dan qobul ini sangat penting karena menjadi indikator kerelaan mereka yang melakukan akad. Dalam fikih muamalah ijab dan qobul ini adalah komponen dari shighotul aqd yaitu ekspresi dari dua pihak yang menyelenggarakan akad atau aaqidan ( pemilik barang dan orang yang akan dipindahkan kepemilikan barang kepadanya) yang mencerminkan kerelaan hatinya untuk memindahkan kepemilikan dan menerima kepemilikan. 

Ada sebuah pertanyaan, " Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam setiap akad, shighot akad harus selalu diekspresikan karena merupakan indikator kerelaan dari aaqidan. Bagaimanakah kedudukan hukum jual beli saat ini yang tidak melibatkan shighot akad dari kedua belah pihak? Pihak pembeli hanya membayar harga dan penjual memberikan barang tanpa mengucapkan lafal atau ungkapan apa-apa. 

 
Pada umumnya para ulama memperbolehkan jual beli atau akad semacam ini dan mereka menyebutnya aqd bit ta'athi karena tradisi dan kebiasaan hidup manusia ('urf) menginginkan hal-hal yang praktis dan tidak bertele-tele dalam bisnis. Di samping itu kebiasaan yang sudah menjadi fenomena biasa ini juga menjadi standar dan ukuran bahwa praktek demikian telah diterima oleh semua pihak dan tak seorangpun dari mereka yang merasa keberatan. 

Bahkan sebagian fukoha (madzhab Hanafi) membolehkan tidak saja dalam jual beli yang remeh seperti telur, roti dan lain-lain tetapi juga membolehkannya pada semua transaksi besar seperti rumah dan mobil. Sementara itu madzhab Maliki tidak mensyaratkan 'urf sebagai patokan indikator kerelaan pihak yang melakukan akad. Baginya akad adalah sah apabila terselenggara secara suka rela. Tentu pendapat ini lebih luas dan lebih mudah dari pendapat Hanafi.
Sekalipun pada umumnya para fukoha menyepakati akad bit ta'athi dalam semua lapangan muamalah tetapi mereka menyepakati bahwa untuk kawin (zuwaj) dikecualikan. Hal ini disebabkan karena kawin merupakan hal yang agung dan sakral dan memiliki konsekuensi abadi pada pihak wanita. Karena itu diperlukan kehatia-hatian dan kesempurnaan dengan menjadikan ucapan sebagai bukti terkuat untuk mengekspresikan kehendak.

3. Orang yang menyelenggarakan akad (aaqidan) 
 
Pihak yang menyelenggarakan akad ini dapat sebagai pembeli atau penjual atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak. Keduanya mempunyai syarat yang sama yaitu, pertama, berakal atau mumayyiz. Berakal di sini adalah tidak gila sehingga mampu memahami ucapan orang-orang normal.

 Mumayyiz artinya mampu membedakan antara baik dan buruk; antara yang berbahaya dan tidak berbahaya; dan antara merugikan dan menguntungkan. Kedua, orang yang menyelenggarakan akad haruslah bebas dari tekanan sehingga mampu mengekspresikan pilihan bebasnya. Dalam keadaan tertentu banyak dijumpai hambatan-hambatan psikis atau fisik yang membuat orang tidak dapat melakukan transaksi atau mengurangi kapabilitasnya untuk menjalankan transaksi.

 Dalam fikih muamalah hambatan-hambatan demikian disebut awaaridh ahliyyah. Ada dua jenis awaaridh ahliyyah yaitu samawiyyah dan muktasibah.
Samawiyyah adalah jenis hambatan yang tidak disebabkan oleh kehendak orang yang terkena hambatan tersebut, tetapi terjadi di luar kehendak manusia dan bukan merupakan pilihannya seperti gila, pingsan dan tidur. 

Muktasibah adalah hambatan yang terjadi karena ulah orang itu sendiri seperti mabuk dan utang. Dalam muamalah hambatan samawiyah memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan dengan hambatan muktasibah dan ini tentunya kembali kepada kenyataan bahwa dalam hal tersebut orang tidak memiliki pilihan karena itu transaksi yang dilakukan oleh orang yang terkena hambatan ini menjadi batal.

4. Barang dan Harganya (al-Ma'qud Alaih) 
 
Barang dan harga dalam akad jual beli disyarakatkan sebagai berikut : 

Pertama, barang atau harga harus suci dan tidak najis atau terkena barang najis yang tidak dapat dipisahkan. Ini berlaku bagi barang yang dijual belikan maupun harga yang dijadikan ukuran jual beli. 

Kedua, barang dan harga tersebut harus benar-benar dapat dimanfaatkan secara syar'i. 

Ketiga, barang yang dijual harus menjadi milik dari penjual saat transaksi tersebut diselenggarakan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dimiliki kecuali dalam akad salam. Barang yang dijual harus dipastikan dapat diserahkan kepada pembeli. Jual beli yang tidak dapat mengantarkan barang kepada pembeli dianggap sebagai suatu transaksi yang tidak sah. 

Keempat, barang tersebut harus diketahui karakteristik dan seluk beluknya. Begitu juga harga harus diketahui secara pasti untuk menghapuskan kemungkinan persengketaan yang diakibatkan oleh ketidaktahuan harga. 

Kelima, dalam akad ini tidak diperbolehkan menambahkan persyaratan bahwa transaksi bersifat sementara. Misalnya si penjual mengatakan bahwa ia menjual mobilnya dengan harga sekian untuk jangka waktu sekian. 
 
Persyaratan ini batal karena pemindahan kepemilikian yang dicapai lewat akad bersifat langgeng dan tidak mengenal batas waktu. Begitu perpindahan kepemilikan terjadi, maka hak penggunaan dan pemanfaatan atas barang itu juga berpindah sepenuhnya dari penjual kepada si pembeli dan penjual tidak lagi memiliki hak apapun atas barang yang telah dijualnya.

5. Jenis-jenis Akad. 
 
Ada banyak jenis akad yang umum dikenal dalam fikih muamalah dengan memandang kepada apakah akad itu diperbolehkan oleh syara' atau tidak; dengan memandang apakah akad itu bernama atau tidak; dengan memandang kepada tujuan diselenggarakannya akad dan lain-lain.

a. Akad Sah dan Tidak Sah. 
 
Dengan memandang apakah akad itu memenuhi syarat dan rukunnya atau tidak, dapat dibagi menjadi dua yaitu akad sah dan akad tidak sah. Akad sah adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan rukunnya. Hukumnya adalah akad ini berdampak pada tercapainya realisasi yang dituju oleh akad tersebut yaitu perpindahan hak milik. 
 
Sedangkan akad yang tidak sah adalah akad yang salah satu rukun atau syarat pokoknya tidak dipenuhi. Hukumnya adalah bahwa akad tersebut tidak memiliki dampak apapun, tidak terjadi pemindahan kepemilikan dan akad dianggap batal seperti jual beli bangkai, darah atau daging babi. Dengan kata lain dihukumi tidak terjadi transaksi. 
 
Ada perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan madzhab Hanafi mengenai sah dan batalnya suatu akad. Jumhur melihat bahwa batal dan rusak (fasad) artinya sama. Kalau suatu akad itu rusak, maka ia juga batal. Sedangkan madzhab Hanafi membedakan antara rusak (fasad) dengan batal sehingga mereka membagi akad berdasarkan sah atau tidaknya menjadi tiga macam yaitu akad sah, fasad dan batal.
Dalam pandangan madzhab Hanafi, akad yang tidak sah secara syar'i terbagi menjadi dua yaitu batal dan fasad (rusak) di mana dalam pandangan jumhur hanya menjadi dua yaitu sah atau tidak sah dan tidak sah berarti batal dan berarti fasad. Yang batal adalah akad yang rukunnya tidak dipenuhi atau akad yang pada prinsipnya atau sifatnya tidak dibenarkan secara syar'i.

 Misalnya salah satu pihak kehilangan kapabilitas seperti gila; atau shighot akad tidak memenuhi syarat, atau barang yang ditransaksikan tidak diakui oleh syara' seperti jual beli miras, daging babi dan lain sebagainya. Hukum akad yang batal ini sama dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan madzhab-madzhab yang ada yaitu dianggap tidak terjadi.
Adapun akad fasad, pada prinsipnya dibenarkan secara syar'i tetapi sifatnya tidak dibenarkan. Misalnya akad tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kapabilitas, barang yang ditransaksikan dibenarkan oleh syara' namun ada sifat yang dilarang oleh syara' seperti menjual suatu barang yang belum jelas kondisinya sehingga akan dapat menimbulkan persengketaan ketika akad tersebut dilakukan. 

Akad fasad memiliki dampak syar'i dalam transaksi artinya terjadi perpindahan kepemilikan. Namun akad ini dapat dibatalkan (fasakh) oleh salah satu pihak yang melakukan transaksi atau dari hakim yang mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

b. Dengan Melihat Penamaan 
 
Dari segi penamaan maka akad dapat dibagi menjadi dua juga yaitu akad musamma dan ghoiru musamma. Akad musamma adalah akad yang sudah diberi nama tertentu oleh syara' seperti jual beli (buyu'), ijaroh, syirkah, hibah, kafalah, hawalah, wakalah, rohn dan lain-lain. Sedangkan akad ghoiru musamma akad yang belum diberi nama tertentu dalam syara' demikian pula hukum-hukum yang mengaturnya. Akad-akad ini terjadi karena perkembangan kemajuan peradaban manusia yang dinamik. Jumlahnyapun sangat banyak dan tidak terbatas seperti istishna', baiul wafa' dan bermacam-macam jenis syirkah (musyarakah) lain-lain.

c. Akad Aini dan Ghoiru Aini 
 
Dilihat dari diserahkannya barang kepada pihak yang diberikan hak sebagai kesempurnaan sahnya suatu akad, maka akad dapat digolongkan menjadi aini dan ghoiru aini. Akad aini adalah akad yang pelaksanaannya secara tuntas hanya mungkin terjadi bila barang yang ditransaksikan benar-benar diserahkan kepada yang berhak untuk misalnya hibah, 'iaroh, wadiah, rohn dan qordh. 

Dalam akad-akad ini barang yang diakadkan harus diserahkan kepada pihak yang berhak untuk menuntaskan bahwa akad benar-benar terjadi. Kalau tidak diserahkan kepada yang berhak, maka akad tidak terjadi atau batal. Sedangkan ghoiru aini adalah akad yang terlaksana secara sah dengan mengucapkan shighot akad secara sempurna tanpa harus menyerahkan barang kepada yang berhak. Umumnya akad-akad selain yang lima di atas dapat digolongkan ke dalam akad ghoiru aini.

More aboutTeori akad dalam fikih muamalah

Sejarah Perkembangan Baitul Mal wat Tamwil (BMT)

Diposting oleh Maz Duikin


Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)

     Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.

 Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)

     Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. 

Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” 

Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal.

Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)

     Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. 

Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).

Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)

     Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. 

Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).

Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)

     Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.

Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya

     Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).

Sejarah BMT di Indonesia

         Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).

 BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. 

Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. 
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan amanahnya.

SUMBER : Prof. Dr. Ir. M. Amin Azis. Tata Cara Pendirian BMT. Jakarta: PKES Publishing, 2008


More about Sejarah Perkembangan Baitul Mal wat Tamwil (BMT)

Perkembangan akuntansi syariah

Diposting oleh Maz Duikin


Hampir seluruh peta akuntansi Indonesia merupakan by product Barat. Akuntansi konvensional (Barat) di Indonesia bahkan telah diadaptasi tanpa perubahan berarti. Hal ini dapat dilihat dari sistem pendidikan, standar, dan praktik akuntansi di lingkungan bisnis.

Kurikulum, materi dan teori yang diajarkan di Indonesia adalah akuntansi pro Barat. Semua standar akuntansi berinduk pada landasan teoritis dan teknologi akuntansi IASC (International Accounting Standards Committee).

Indonesia bahkan terang-terangan menyadur Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements IASC, dengan judul Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).

Perkembangan terbaru, saat ini telah disosialisasikan sistem pendidikan akuntansi “baru” yang merujuk internasionalisasi dan harmonisasi standar akuntansi. Pertemuan-pertemuan, workshop, lokakarya, seminar mengenai perubahan kurikulum akuntansi sampai standar kelulusan akuntan juga mengikuti kebijakan IAI berkenaan Internasionalisasi Akuntansi Indonesia tahun 2010.

Dunia bisnis tak kalah, semua aktivitas dan sistem akuntansi juga diarahkan untuk memakai acuan akuntansi Barat. Hasilnya akuntansi sekarang menjadi menara gading dan sulit sekali menyelesaikan masalah lokalitas.

 Akuntansi hanya mengakomodasi kepentingan ”market” (pasar modal) dan tidak dapat menyelesaikan masalah akuntansi untuk UMKM yang mendominasi perekonomian Indonesia lebih dari 90%. Hal ini sebenarnya telah menegasikan sifat dasar lokalitas masyarakat Indonesia.

Padahal bila kita lihat lebih jauh, akuntansi secara sosiologis saat ini telah mengalami perubahan besar. Akuntansi tidak hanya dipandang sebagai bagian dari pencatatan dan pelaporan keuangan perusahaan. Akuntansi telah dipahami sebagai sesuatu yang tidak bebas nilai (value laden), tetapi dipengaruhi nilai-nilai yang melingkupinya.

Bahkan akuntansi tidak hanya dipengaruhi, tetapi juga mempengaruhi lingkungannya (lihat Hines 1989; Morgan 1988; Triyuwono 2000a; Subiyantoro dan Triyuwono 2003; Mulawarman 2006). Ketika akuntansi tidak bebas nilai, tetapi sarat nilai, otomatis akuntansi konvensional yang saat ini masih didominasi oleh sudut pandang Barat, maka karakter akuntansi pasti kapitalistik, sekuler, egois, anti-altruistik.

Ketika akuntansi memiliki kepentingan ekonomi-politik MNC’s (Multi National Company’s) untuk program neoliberalisme ekonomi, maka akuntansi yang diajarkan dan dipraktikkan tanpa proses penyaringan, jelas berorientasi pada kepentingan neoliberalisme ekonomi pula.

Pertanyaan lebih lanjut adalah, apakah memang kita tidak memiliki sistem akuntansi sesuai realitas kita? Apakah masyarakat Indonesia tidak dapat mengakomodasi akuntansi dengan tetap melakukan penyesuaian sesuai realitas masyarakat Indonesia? Lebih jauh lagi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang religius? Religiusitas Indonesia yang didominasi 85% masyarakat Muslim?

B. Akuntansi Syariah: Antara Aliran Pragmatis dan Idealis

Perkembangan akuntansi syariah saat ini menurut Mulawarman (2006; 2007a; 2007b; 2007c) masih menjadi diskursus serius di kalangan akademisi akuntansi. Diskursus terutama berhubungan dengan pendekatan dan aplikasi laporan keuangan sebagai bentukan dari konsep dan teori akuntansinya. Perbedaan-perbedan yang terjadi mengarah pada posisi diametral pendekatan teoritis antara aliran akuntansi syariah pragmatis dan idealis.

1. Akuntansi Syariah Aliran Pragmatis

Aliran akuntansi syariah pragmatis lanjut Mulawarman (2007a) menganggap beberapa konsep dan teori akuntansi konvensional dapat digunakan dengan beberapa modifikasi (lihat juga misalnya Syahatah 2001; Harahap 2001; Kusumawati 2005 dan banyak lagi lainnya).

Modifikasi dilakukan untuk kepentingan pragmatis seperti penggunaan akuntansi dalam perusahaan Islami yang memerlukan legitimasi pelaporan berdasarkan nilai-nilai Islam dan tujuan syariah. Akomodasi akuntansi konvensional tersebut memang terpola dalam kebijakan akuntansi seperti Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions yang dikeluarkan AAOIFI secara internasional dan PSAK No. 59 atau yang terbaru PSAK 101-106 di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat misalnya dalam tujuan akuntansi syariah aliran pragmatis yang masih berpedoman pada tujuan akuntansi konvensional dengan perubahan modifikasi dan penyesuaian berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Tujuan akuntansi di sini lebih pada pendekatan kewajiban, berbasis entity theory dengan akuntabilitas terbatas.

Bila kita lihat lebih jauh, regulasi mengenai bentuk laporan keuangan yang dikeluarkan AAOIFI misalnya, disamping mengeluarkan bentuk laporan keuangan yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional (neraca, laporan laba rugi dan laporan aliran kas) juga menetapkan beberapa laporan lain seperti analisis laporan keuangan mengenai sumber dana untuk zakat dan penggunaannya; analisis laporan keuangan mengenai earnings atau expenditures yang dilarang berdasarkan syariah; laporan responsibilitas sosial bank syari’ah; serta laporan pengembangan sumber daya manusia untuk bank syari’ah.

Ketentuan AAOIFI lebih diutamakan untuk kepentingan ekonomi, sedangkan ketentuan syari’ah, sosial dan lingkungan merupakan ketentuan tambahan. Dampak dari ketentuan AAOIFI yang longgar tersebut, membuka peluang perbankan syariah mementingkan aspek ekonomi daripada aspek syariah, sosial maupun lingkungan. Sinyal ini terbukti dari beberapa penelitian empiris seperti dilakukan Sulaiman dan Latiff (2003), Hameed dan Yaya (2003b), Syafei, et al. (2004).

Penelitian lain dilakukan Hameed dan Yaya (2003b) yang menguji secara empiris praktik pelaporan keuangan perbankan syariah di Malaysia dan Indonesia. Berdasarkan standar AAOIFI, perusahaan di samping membuat laporan keuangan, juga diminta melakukan disclose analisis laporan keuangan berkaitan sumber dana zakat dan penggunaannya, laporan responsibilitas sosial dan lingkungan, serta laporan pengembangan sumber daya manusia. Tetapi hasil temuan Hameed dan Yaya (2003b) menunjukkan bank-bank syari’ah di kedua negara belum melaksanakan praktik akuntansi serta pelaporan yang sesuai standar AAOIFI.

Syafei, et al. (2004) juga melakukan penelitian praktik pelaporan tahunan perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia. Hasilnya, berkaitan produk dan operasi perbankan yang dilakukan, telah sesuai tujuan syariah (maqasid syariah). Tetapi ketika berkaitan dengan laporan keuangan tahunan yang diungkapkan, baik bank-bank di Malaysia maupun Indonesia tidak murni melaksanakan sistem akuntansi yang sesuai syariah. Menurut Syafei, et al. (2004) terdapat lima kemungkinan mengapa laporan keuangan tidak murni dijalankan sesuai ketentuan syari’ah.

Pertama, hampir seluruh negara muslim adalah bekas jajahan Barat. Akibatnya masyarakat muslim menempuh pendidikan Barat dan mengadopsi budaya Barat. Kedua, banyak praktisi perbankan syariah berpikiran pragmatis dan berbeda dengan cita-cita Islam yang mengarah pada kesejahteraan umat. Ketiga, bank syariah telah establish dalam sistem ekonomi sekularis-materialis-kapitalis.

Pola yang establish ini mempengaruhi pelaksanaan bank yang kurang Islami. Keempat, orientasi Dewan Pengawas Syariah lebih menekankan formalitas fiqh daripada substansinya. Kelima, kesenjangan kualifikasi antara praktisi dan ahli syariah. Praktisi lebih mengerti sistem barat tapi lemah di syariah. Sebaliknya ahli syariah memiliki sedikit pengetahuan mengenai mekanisme dan prosedur di lapangan.

2. Akuntansi Syariah Aliran Idealis

Aliran Akuntansi Syariah Idealis di sisi lain melihat akomodasi yang terlalu “terbuka dan longgar” jelas-jelas tidak dapat diterima. Beberapa alasan yang diajukan misalnya, landasan filosofis akuntansi konvensional merupakan representasi pandangan dunia Barat yang kapitalistik, sekuler dan liberal serta didominasi kepentingan laba (lihat misalnya Gambling dan Karim 1997; Baydoun dan Willett 1994 dan 2000; Triyuwono 2000a dan 2006; Sulaiman 2001; Mulawarman 2006a).

Landasan filosofis seperti itu jelas berpengaruh terhadap konsep dasar teoritis sampai bentuk teknologinya, yaitu laporan keuangan. Keberatan aliran idealis terlihat dari pandangannya mengenai Regulasi baik AAOIFI maupun PSAK No. 59, serta PSAK 101-106, yang dianggap masih menggunakan konsep akuntansi modern berbasis entity theory (seperti penyajian laporan laba rugi dan penggunaan going concern dalam PSAK No. 59) dan merupakan perwujudan pandangan dunia Barat.

Ratmono (2004) bahkan melihat tujuan laporan keuangan akuntansi syariah dalam PSAK 59 masih mengarah pada penyediaan informasi. Yang membedakan PSAK 59 dengan akuntansi konvensional, adanya informasi tambahan berkaitan pengambilan keputusan ekonomi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Berbeda dengan tujuan akuntansi syariah filosofis-teoritis, mengarah akuntabilitas yang lebih luas (Triyuwono 2000b; 2001; 2002b; Hameed 2000a; 2000b; Hameed dan Yaya 2003a; Baydoun dan Willett 1994).

Konsep dasar teoritis akuntansi yang dekat dengan nilai dan tujuan syariah menurut akuntansi syariah aliran idealis adalah Enterprise Theory (Harahap 1997; Triyuwono 2002b), karena menekankan akuntabilitas yang lebih luas.

Meskipun, dari sudut pandang syariah, seperti dijelaskan Triyuwono (2002b) konsep ini belum mengakui adanya partisipasi lain yang secara tidak langsung memberikan kontribusi ekonomi. Artinya, lanjut Triyuwono (2002b) konsep ini belum bisa dijadikan justifikasi bahwa enterprise theory menjadi konsep dasar teoritis, sebelum teori tersebut mengakui eksistensi dari indirect participants.

Berdasarkan kekurangan-kekurangan yang ada dalam VAS, Triyuwono (2001) dan Slamet (2001) mengusulkan apa yang dinamakan dengan Shari’ate ET. Menurut konsep ini stakeholders pihak yang berhak menerima pendistribusian nilai tambah diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu direct participants dan indirect participants.

Menurut Triyuwono (2001) direct stakeholders adalah pihak yang terkait langsung dengan bisnis perusahaan, yang terdiri dari: pemegang saham, manajemen, karyawan, kreditur, pemasok, pemerintah, dan lain-lainnya. Indirect stakeholders adalah pihak yang tidak terkait langsung dengan bisnis perusahaan, terdiri dari: masyarakat mustahiq (penerima zakat, infaq dan shadaqah), dan lingkungan alam (misalnya untuk pelestarian alam).

3. Komparasi Antara Akuntansi Syariah Aliran Idealis dan Pragmatis

Kesimpulan yang dapat ditarik dari perbincangan mengenai perbedaan antara aliran akuntansi syariah pragmatis dan idealis di atas adalah, pertama, akuntansi syariah pragmatis memilih melakukan adopsi konsep dasar teoritis akuntansi berbasis entity theory.

Konsekuensi teknologisnya adalah digunakannya bentuk laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas dengan modifikasi pragmatis. Kedua, akuntansi syariah idealis memilih melakukan perubahan-perubahan konsep dasar teoritis berbasis shari’ate ET. Konsekuensi teknologisnya adalah penolakan terhadap bentuk laporan keuangan yang ada; sehingga diperlukan perumusan laporan keuangan yang sesuai dengan konsep dasar teoritisnya. Untuk memudahkan penjelasan perbedaan akuntansi syariah aliran pragmatis dan idealis,

C. Proyek Implementasi Shari’ate Enterprise Theory

Proses pencarian bentuk teknologis aliran idealis dimulai dari perumusan ulang konsep Value Added (VA) dan turunannya yaitu Value Added Statement (VAS). VA diterjemahkan oleh Subiyantoro dan Triyuwono (2004, 198-200) sebagai nilai tambah yang berubah maknanya dari konsep VA yang konvensional. Substansi laba adalah nilai lebih (nilai tambah) yang berangkat dari dua aspek mendasar, yaitu aspek keadilan dan hakikat manusia.

Terjemahan konsep VA agar bersifat teknologis untuk membangun laporan keuangan syari’ah disebut Mulawarman (2006, 211-217) sebagai shari’ate value added (SVA). SVA dijadikan source untuk melakukan rekonstruksi sinergis VAS versi Baydoun dan Willett (1994; 2000) dan Expanded Value Added Statement (EVAS) versi Mook et al. (2003; 2005) menjadi Shari’ate Value Added Statement (SVAS).

SVA adalah pertambahan nilai spiritual (zakka) yang terjadi secara material (zaka) dan telah disucikan secara spiritual (tazkiyah). SVAS adalah salah satu laporan keuangan sebagai bentuk konkrit SVA yang menjadikan zakat bukan sebagai kewajiban distributif saja (bagian dari distribusi VA) tetapi menjadi poros VAS. Zakat untuk menyucikan bagian atas SVAS (pembentukan sources SVA) dan bagian bawah SVAS (distribusi SVA).

SVAS lanjut Mulawarman (2006) terdiri dari dua bentuk laporan, yaitu Laporan Kuantitatif dan Kualitatif yang saling terikat satu sama lain. Laporan Kuantitatif mencatat aktivitas perusahaan yang bersifat finansial, sosial dan lingkungan yang bersifat materi (akun kreativitas) sekaligus non materi (akun ketundukan).

Laporan Kualitatif berupa catatan berkaitan dengan tiga hal. Pertama, pencatatan laporan pembentukan (source) VA yang tidak dapat dimasukkan dalam bentuk laporan kuantitatif. Kedua, penentuan Nisab Zakat yang merupakan batas dari VA yang wajib dikenakan zakat dan distribusi Zakat pada yang berhak. Ketiga, pencatatan laporan distribusi (distribution) VA yang tidak dapat dimasukkan dalam bentuk laporan kuantitatif.

DAFTAR PUSTAKA

Mulawarman, Aji Dedi. 2006. Menyibak Akuntansi Syariah: Rekonstruksi Teknologi Akuntansi Syari’ah Dari Wacana Ke Aksi. Penerbit Kreasi Wacana. Jogjakarta.

Mulawarman, Aji Dedi. 2007a. Menggagas Laporan Arus Kas Syariah. Simposium Nasional Akuntansi X. Unhas Makassar. 26-28 Juli

Mulawarman, Aji Dedi. 2007b. Menggagas Neraca Syariah Berbasis Maal: Kontekstualisasi “Kekayaan Altruistik Islami”. The 1st Accounting Conference. FE-UI Depok. 7-9 Nopember.

Mulawarman, Aji Dedi. 2007c. Menggagas Laporan Keuangan Syariah Berbasis Trilogi Ma’isyah-Rizq-Maal. Simposium Nasional Ekonomi Islam 3. Unpad. Bandung. 14-15 Nopember.

Mulawarman. 2006. Proses rekonstruksi sinergis VAS dan EVAS untuk membentuk SVAS.

More aboutPerkembangan akuntansi syariah

Apa perbedaan bunga dan bagi hasil

Diposting oleh Maz Duikin



Sistem Bunga

Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak Bank.

Besarnya persentase bunga berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.

Tidak tergantung kepada kinerja usaha bank konvensional tersebut. Jumlah pembayaran bunga kepada nasabah tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.

Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.

Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Sistem Bagi Hasil

Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.

Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.

Bagi hasil yang diberikan tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan bank syariah yang bersangkutan.

Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

sumber : Hosen, M. Nadratuzzaman dan AM. Hasan Ali, 2007. Tanya Jawab Ekonomi Islam. Jakarta : pkes publishing


More aboutApa perbedaan bunga dan bagi hasil

Perbedaan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dengan BMT

Diposting oleh Maz Duikin


Seputar Koperasi Simpan Pinjam Syariah  . Pada dasarnya Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Indonesia sering disebut juga BMT atau Baitul Maal Wa At-Tamwil. Selain itu,Koperasi Simpan Pinjam Syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga disebut (KJKS) atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).

Intinya, Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) adalah sebuah bentuk koperasi yang telah mendapat pengesahan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil.

Pengertian Koperasi Jasa Keuangan Syariah


            Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) memberikan pengertian bahwa Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).

Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam (KJKS), mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan BMT


Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah.

Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'.

Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.

Sistem pengoperasian Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenarnya hampir sama yang umumnya menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila diperbandingkan pada sistemnya, Koperasi Jasa Keuangan Syariah sangat jauh berbeda dengan koperasi konvensional.

Karna disatu sisi, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dan bila anda ingin tahu bagaimana praktek pada bentuk jasa keuangan syariah di koperasi syariah sebenarnya kurang lebih sama dengan bank syariah yang juga menggunakan sistem Murabahah, Mudharabah dan Ijarah.


Sekalipun Koperasi Jasa Keuangan Syariah hampir sama produknya dengan bank syariah, tapi pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah dinamakan Simpanan sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan.

Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri. Pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari masing-masing induknya.

Asosiasi/Perhimpunan Koperasi Syariah Indonesia

koperasi Jasa Keuangan Syariah atau simpelnya Koperasi Syariah Indonesia memiliki Asosiasi yang menaungi seluruh BMT/KJKS/Koperasi jasa keuangan Syariah di Indonesia. Asosiasi tersebut dikenal dengan nama BMT Center atau Perhimpunan BMT.

Berbeda halnya dengan BMT Center, PT Permodalan BMT juga merupakan pusat BMT/Koperasi Syariah Indonesia, tapi PT. Permodalan BMT berfokus pada bisnis atau pembiayaan pada BMT di seluruh Indonesia.

Jadi, kalau BMT Center mengurusi manajemen dan perlindungan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah sedangkan PT. Permodalan BMT berfokus pada pemenuhan bisnis anggotanya atau tepatnya pembiayaan kepada koperasi syariah Indonesia.
More about Perbedaan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dengan BMT

Istilah syariah pada bank syariah

Diposting oleh Maz Duikin


Istilah syariah pada kata bank syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah di negara-negara Islam di luar Indonesia tidak pernah dipakai. Yang benar adalah istilah Islam seperti Islamic bank, Islamic inssurance, Islamic economy, dll.

Kenapa di Indonesia masih membikin istilah syariah itu? Memang jika kita bandingkan antara Indonesia dan negara-negara lain di dunia, apakah Timteng, ASEAN atau bahkan Eropa, istilah ekonomi syariah, bank dan keuangan syariah, asuransi syariah, bursa syariah, dan lain-lain, hanya ditemukan di negara kita. 

Sedangkan negara-negara lain menggunakan istilah ekonomi Islam ataupun bank dan keuangan Islam. Paling tidak, ada dua alasan yang melatarbelakanginya. Pertama, alasan historis.

Secara historis, istilah ekonomi syariah lahir seiring dengan kemunculan bank syariah yang pertama di tanah air pada awal dekade 90-an, yang pada saat itu diresmikan oleh (alm) Presiden Soeharto. Sebagaimana diketahui, kelahiran bank syariah tersebut dibidani oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). 

Ketika para tokoh kedua ormas tersebut datang bersilaturahmi kepada Pemerintah, baik Presiden maupun Menteri Keuangan, mereka menawarkan sejumlah istilah untuk bank yang akan dibentuk tersebut, antara lain bank Islam atau bank syariah.

Dengan sejumlah pertimbangan, pemerintah pada saat itu mengusulkan istilah bank syariah, dan bukan bank Islam. Akhirnya, demi kemaslahatan yang lebih besar, para tokoh umat tersebut menyepakati istilah bank syariah. 

Hal tersebut sangat wajar, mengingat “bank tanpa bunga” merupakan terminologi yang masih sangat asing ketika itu. Sejak saat itulah kemudian istilah bank syariah digunakan dan diperkenalkan secara resmi kepada publik. Hal ini berdampak pada penamaan instrumen lainnya, seperti asuransi dan pasar modal, menjadi asuransi syariah dan pasar modal syariah. Kedua, alasan legal formal. 

Akibat latar belakang historis tersebut, maka istilah syariah kemudian diadopsi dan masuk ke dalam sistem hukum kita, sehingga menjadi legal. Contohnya adalah UU Perbankan Syariah No 21/2008, dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) No 19/2008. Dengan demikian, kata “syariah” yang menempel pada industri maupun ilmu ekonomi dan keuangan berbasis agama Islam ini pada dasarnya telah menjadi istilah yang bersifat legal formal. Walaupun begitu, meski istilahnya adalah ‘ekonomi syariah’ atau ‘bank syariah’, tetapi mereka sesungguhnya mencerminkan ekonomi Islam ataupun bank Islam. 

Tidak ada pertentangan di antara kedua terminologi tersebut. Inilah yang melatarbelakangi kenapa Indonesia menggunakan istilah syariah, dan bukan Islam secara langsung. Namun untuk publikasi ke luar negeri, kita tetap menggunakan istilah Islamic economics, Islamic banking and finance, Islamic insurance, dan sebagainya. Wallahu’alam. 

Wassalaamualaikum wr wb



Oleh Bapak: Irfan Syauqi Beik
Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

More aboutIstilah syariah pada bank syariah

Urgensi Standarisasi Akuntansi Perbankan Syariah

Diposting oleh Maz Duikin


Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi oleh kalangan perbankan syariah saat ini adalah standarisasi sistem akuntansi dan audit, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi keuangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat. 

Kita mengetahui bahwa diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kekuatan finansial bank yang bersangkutan, dan kepercayaan terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah Islam. Kepercayaan ini terutama kepercayaan yang diberikan oleh para depositor dan investor, dimana keduanya termasuk stakeholder utama sistem perbankan di dunia ini.


Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. 


Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan konvensional. Bahkan jika kita melihat pada Al-Quran, maka kebutuhan pencatatan transaksi dalam sebuah sistem akuntansi yang tertata merupakan suatu hal yang sangat penting. 

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah : 282, dimana Allah SWT berfirman : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Tentu saja, kalau kita kaitkan ayat tersebut dengan konteks perbankan kontemporer, maka memiliki sistem akuntansi yang sistematis, transparan, dan bertanggungjawab, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Namun yang perlu kita perhatikan, terutama pada tataran operasional, sistem akuntansi pada perbankan syariah memiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan sistem akuntansi perbankan konvensional, meski pada aspek-aspek tertentu, keduanya memiliki persamaan-persamaan. 


Diantara perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi yang kredibel.

Mekanisme Dasar Bank Syariah


Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.


 Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Untuk mencapai tujuan akuntansi yang bersifat standar, maka struktur dasar aktivitas investasi dapat kita bagi kedalam dua bagian, yaitu pertama, unrestricted investment accounts (rekening investasi tanpa batasan) dan yang kedua, yaitu restricted investment accounts (rekening investasi dengan batasan). Adapun maksud poin yang pertama adalah bank Islam memiliki kebebasan untuk menginvestasikan dana yang diterimanya pada berbagai kegiatan investasi tanpa dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk menggunakannya secara bersama-sama dengan modal pemilik bank. 


Sedangkan maksud pada poin yang kedua adalah pihak bank hanya bertindak sebagai manajer yang tidak memiliki otoritas untuk mencampurkan dana yang diterimanya dengan modal pemilik banknya tanpa persetujuan investor. Selain kedua hal tersebut, bank syariah juga harus merefleksikan fungsinya sebagai pengelola dana zakat, dan dana-dana amal lainnya termasuk dana qard hasan.

 Sementara itu, pada aspek pengenalan (recognition), pengukuran (measurement), dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem akuntansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada sistem konvensional.

Tujuan Akuntansi Keuangan


Untuk menjaga konsistensi, baik yang bersifat internal maupun eksternal bank, maupun untuk menjamin kesesuaiannya dengan syariat Islam, maka kita perlu mendefinisikan tujuan standarisasi akuntansi keuangan pada bank syariah. Hal ini juga sebagai upaya untuk memberikan panduan umum didalam menentukan sejumlah pilihan berdasarkan alternatif-alternatif yang ada. 


Adapun tujuan sistem akuntansi keuangan ini adalah pertama, untuk menentukan hak dan kewajiban semua pihak yang berkepentingan, seperti para depositor dan pemilik bank. Kemudian yang kedua adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan aset bank syariah, termasuk menjamin hak bank yang bersangkutan dan hak stakeholder lainnya. 

Yang ketiga, menjamin perbaikan manajemen dan kapabilitas produktif bank syariah agar senantiasa selaras dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dan yang keempat adalah untuk menyediakan laporan keuangan yang berguna bagi para pemakainya ¡ªseperti pemegang saham, pemilik rekening, otoritas fiskal, sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang legitimate didalam melakukan negosiasi dan transaksi dengan pihak bank syariah.

Agar sebuah laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, maka kualitas informasi yang diberikan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain : (i) asas manfaat, terutama bagi pihak pemakainya; (ii) relevansi antara laporan keuangan tersebut dengan tujuan pelaporannya; (iii) tingkat kepercayaan; (iv) komparabilitas, artinya dapat diperbandingkan berdasarkan periode waktu tertentu; (v) konsistensi, artinya metode yang digunakan konsisten dan tidak mudah berubah; dan (vi) mudah dipahami, serta tidak multi interpretasi. Selain keenam hal tersebut, informasi yang diberikan juga harus mencakup beberapa aspek. 


Pertama, informasi yang tersedia harus mampu menggambarkan pencapain tujuan yang ada dan konsistensinya dengan syariat. Jika bank melakukan deal pada transaksi yang diharamkan, misalnya terkait dengan sistem riba, maka harus dijelaskan secara detil mengenai pemisahan pencatatan transaksi tersebut. 

Dan yang kedua, informasi tersebut harus mampu membantu pihak luar bank untuk mengevaluasi rasio kecukupan modal, resiko investasi, likuiditas, dan berbagai aspek finansial perbankan lainnya. Ini sangat penting dilakukan, sehingga kredibilitas bank dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan kedepan


Saat ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk membangun sistem auditing dan akuntansi yang bersifat standar bagi kalangan perbankan syariah. Diantaranya adalah upaya yang dilakukan oleh AAOIFI (the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yang berbasis di Bahrain. 


Sejak berdiri pada tahun 1991, lembaga ini telah banyak memberikan kontribusi yang signifikan. Namun tentu saja, masih banyak hal yang harus dikerjakan oleh para pakar dan praktisi perbankan syariah. Hal ini dikarenakan tantangan yang semakin besar, termasuk bagaimana bersaing secara sehat dan produktif dengan kalangan perbankan konvensional.

Diantara tantangan yang terberat kedepannya adalah bagaimana menciptakan standar metodologi akuntansi terhadap beragam tipe pola atau skema pembiayaan perbankan syariah yang dapat diterima secara internasional. 


Kemudian juga adalah tantangan regulasi yang secara umum belum menunjukkan keberpihakan yang lebih terhadap sektor perbankan syariah. Namun penulis berkeyakinan, bila semua pihak tetap konsisten didalam menegakkan konsep perbankan syariah secara utuh, maka lambat laun perbankan syariah kedepannya memiliki harapan untuk dapat menggantikan sistem perbankan konvensional. Semoga. Wallahu`alam.


Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM IPB dan Mahasiswa Program S3 Ekonomi Syariah IIU Malaysia)
Laily Dwi Arsyianti (Mahasiswa Program S2 Keuangan Syariah IIU Malaysia)
Sumber: Republika Online

More aboutUrgensi Standarisasi Akuntansi Perbankan Syariah

Tantangan Dinarisasi

Diposting oleh Maz Duikin


Meski tidak secara eksplisit, Dodik Siswantoro dalam opininya, Dolarisasi Versus Dinarisasi (Republika, 2/7), tampaknya ingin ikut mempromosikan dinar emas sebagai alternatif sistem moneter dunia. Selain tidak eksplisit, tulisan Dodik juga belum disertai argumentasi yang meyakinkan. 

Pada akhir tulisannya secara retorik Dodik bahkan mempertanyakan strategi yang sarat ''dengan romantisme sejarah'' ini. Tulisan berikut merupakan tanggapan dan catatan bagi Dodik bahwa dinarisasi (istilah Dodik) adalah strategi yang tepat dalam menghadapi dolarisasi yang merugikan banyak pihak tersebut.

Pertama, strategi dinarisasi tidak semata-mata berdasarkan romantisme sejarah dan tradisi masa lampau. Dinar emas, beserta ''pasangannya'' dirham perak, pantas untuk dikembalikan karena merupakan antidote ampuh sistem riba yang merajalela karena sistem ribawi yang ditopang oleh segi tiga kaki ''uang kertas-bunga-dan utang''.

Memang untuk memahaminya kita perlu melongok sejarah sebentar. Kemunduran banyak negara Islam, dan kehancurannya di kemudian hari, diawali dengan ditinggalkannya pemakaian uang emas dan perak. Uang kertas yang menggantikannya yang, secara inheren, membawa riba dan kezaliman adalah instrumen ampuh musuh-musuh Islam dalam menaklukkannya. Ketika imperialisme dan kolonialisme politik atas bangsa-bangsa Muslim berakhir di awal abad ke-20, dimulailah imperialisme dan kolonialisme ekonomi dan finansial yang jauh lebih dahsyat kekuatannya itu, sampai detik ini.

Uang kertas adalah alat politik penaklukan yang kekuatannya melampaui senjata fisik apa pun. Dengan sistem perbankan (pembangunan) sebagai kuda troya, uang kertas memungkinkan politik utang dalam sistem ribawi yang diterapkan oleh Barat untuk menjerat negeri-negeri Muslim sangat efektif. Saksikanlah kemerdekaan politik Tunisia, Mesir, bahkan daulah Utsmaniah di Eropa, di abad ke-19 itu, digantikan oleh penjajahan kembali melalui utang. Persis seperti yang kita alami hari-hari ini, jeratan utang IMF dan Bank Dunia telah menafikan sama sekali makna kemerdekaan politik kita sebagai bangsa berdaulat, bukan?

Marilah kita sederhanakan masalah ini barang sedikit. Apa yang membedakan selembar kertas bergambar Soekarno-Hatta, berwarna merah, yang bernilai Rp 100.000, dengan selembar kertas lain bergambar Kapitan Pattimura, berwarna biru, bernilai Rp 1000? Seorang murid kelas 3 SD pun memberikan jawaban: gambarnya! Mengapa lembar yang pertama lantas bernilai seratus kali yang kedua? Pertanyaan yang sama dapat kita ajukan atas selembar kertas lain, berwana abu-abu kehijauan, yang bernilai 1 US$. Mengapa nilainya menjadi 10.000 kali satu unit mata uang kita yang bernama rupiah ini?

Semua itu terjadi karena uang kertas adalah artifisial. Keberadaannya, tinggi rendah nilainya, sah-tidaknya, ditentukan oleh satu pihak tertentu. Dulu ketika negara masih kuat politik (ke-)uang(-an) semuanya ditentukan oleh bank sentral, tapi kini ketika kedaulatan negara semakin tipis, oleh lembaga-lembaga keuangan internasional. 


Uang kertas yang dapat diciptakan -- secara harfiah maupun dalam sistem sirkulasi -- setiap saat ini menjadi mesin utang yang tak kenal berhenti berputar. Megaproyek semerusak apa pun, dalam ekonomi busa (bubble economy) sebesar apa pun, dapat terus dipacu. Dan untuk mencegah keruntuhannya, sambil pada saat yang sama mereguk keuntungan sebesarnya, sistem utang-piutang (pembangunan) ribawi yang zalim ini pantang berhenti.

Sebaliknya, mata uang bimetal, emas dan perak, adalah uang yang mengikuti fitrah. Tak sebuah pun negara, termasuk daulah Islam di bawah Nabi Muhammad SAW maupun para khalifahnya, perlu merumuskan undang-undang khusus untuk menetapkan sistem ini. Bahkan, dalam prakteknya, sistem bimetal tidak memerlukan satu aturan atau sistem pengendalian pun. Yang diperlukan bagi berlakunya sistem mata uang bimetal hanyalah kebebasan bagi setiap orang untuk memiliki dan menggunakannya, baik sebagai komoditas maupun alat tukar (uang). Berdasar pengalaman ribuan tahun, secara alamiah, umat manusia menemukan emas dan perak, di antara beragam pilihan komoditas yang pernah dicoba, sebagai mata uang yang paling pas dan cocok.

Genggamlah sekeping koin dinar emas atau dirham perak di tangan Anda. Timbang dan bawalah ke manapun Anda pergi, ke London, New York, Paris, Tokyo, atau Jakarta. Sekeping dinar tetaplah 4.25 g emas 22 karat, dan sekeping dirham adalah 3 g perak murni. Bahkan bila gambar dan coraknya Anda ubah-ubah, bertuliskan kalimah syahadah maupun bergambar Soekarno-Hatta atau George Washington, nilainya akan tetap. Emas Cikotok sama bermutu dan nilainya dengan emas Inggris atau Afrika Selatan. Maka, emas dan perak, dinar dan dirham, tidak mungkin bisa dimanipulasi oleh negara ataupun lembaga keuangan internasional mana pun -- kecuali dipalsukan.

Kedua, sekali dinar dan dirham kembali dipakai oleh seluruh umat manusia di muka bumi ini, sebagian besar persoalan umat manusia tidak mustahil akan terselesaikan dengan sendirinya. Kalau saja bangsa-bangsa di dunia saat ini mendukung dan mengikuti kepemimpinan PM Malaysia, Mahathir Muhammad, memakai dinar dan dirham dalam perdagangan internasional, posisi tawar negara-negara pengutang akan naik. 


Kekuatan ekonomi dan finansialnya akan berangsur pulih. Kurs mata uang tidak lagi jadi persoalan. Pertukaran harta, minyak, kayu, barang pertanian, tambang, dan sebagainya dari negeri-negeri ini bahkan akan diperoleh kembali dalam bentuk harta lain, berupa emas dan perak. Kolonialisme dan imperialisme melalui politik utang seketika akan dapat kita hapuskan. Pada saat yang sama sebagai mata uang yang tak mengenal batas negara dan kebangsaan, dinar akan mempersatukan umat seluruh dunia.

Ketiga, para pendukung dinarisasi telah menyusun strategi implementasi sampai pada tingkat yang praktis. Berbagai kelompok masyarakat telah mengamalkan pemakaian dinar dan dirham di lebih dari 20 negara, termasuk Indonesia. Pencetakan koin-koin emas ini terus bertambah setiap harinya. Standarisasi tentang spesifikasi dinar emas ini pun telah disepakati sesuai usulan WITO (World Islamic Trading Organization).

Sementara itu, strategi struktural oleh negara terus dilanjutkan oleh Malaysia. Pemerintahan Mahathir maju terus dalam soal dinarisasi ini. Langkah terbaru Mahathir adalah menyelenggarakan Konperensi Internasional ''Dinar Emas dalam Perdagangan Multilateral'', yang akan diselenggarakan oleh Institute of Islamic Understanding (IKIM), Malaysia, pada 22-23 Oktober 2002, di Kuala Lumpur. Konperensi ini akan menandai kesiapan teknis implementasi dinarisasi dalam perdagangan internasional dengan pemerintah Malaysia sebagai lokomotifnya.

Di luar ketiga argumen rasional di atas dapat ditambahkan argumen keempat, yakni tuntutan hukum Islam. Sebagaimana diisyaratkan oleh ulama Taqyudin An-Nabhani, memakai dinar emas berarti mengamalkan hukum syari'ah. Sebab uang dalam Islam, sebagaimana ibadah dan muamalah lain, berhubungan dan terikat dengan hukum syara'.

Keharaman menimbunnya, kewajiban mengeluarkan zakatnya, adanya hukum-hukum pertukaranmya, diamnya rasul untuk melakukan transaksi dengannya, serta keterkaitannnya dengan diyat dan potong tangan dalam pencurian, telah menjadikan uang sebagai suatu masalah -- yang pendapat atasnya sangat tergantung kepada nash syara'. Dan, sebagaimana kita pahami bersama, syara' menyatakan uang dengan hukum-hukum yang terkait dengan semua itu adalah dalam bentuk emas dan perak. Ini membuktikan bahwa uang dalam Islam harus berupa emas dan perak.

Oleh : Zaim Saidi, Direktur Eksekutif PIRAC
Republika Online
More aboutTantangan Dinarisasi

Perananan Pinbuk dalam pengembangan baitul mall watt tamwil ( BMT )

Diposting oleh Maz Duikin




Baitull mall watt Tamwill  menerapkan prinsip syariah atau bagi hasil yang sangat mudah dikenalkan pada masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan. Masyarakat di Indonesia memang sudah akrab dengan pola bagi hasil. Masyarakat Aceh, misalnya, dalam mengelola sawah sudah lama menggunakan sistem mawah -- bagi hasil antara pemilik sawah dengan petani pengelola dengan bagi hasil 50:50.


Dengan kata lain, apa yang kini dipraktekkan seluruh
Baitull mall watt Tamwill adalah wujud reinkarnasi kultural berekonomi masyarakat tempo dulu dalam bentuk pelembagaan yang lebih modern dan sesuai dengan tuntutan zaman. Pelembagaan Baitull mall watt Tamwill  diilhami oleh sejarah kuatnya posisi lembaga-lembaga ekonomi di masa awal kebangkitan ekonomi umat Islam. 

Sebut saja lembaga baitul maal (rumah harta) yang lahir di zaman Rasulullah SAW. Lembaga ini berfungsi sebagai badan logistik umat Islam. Namun demikian, baitul maal dan Baitull mall watt Tamwill  punya banyak perbedaan, baik sejarah maupun perannya.

Sejak didirikan pada 1995, Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) telah mengibarkan bendera dakwahnya dengan memberdayakan pengusaha kecil dan kecil-mikro. Ini dilakukan dengan mendirikan berbagai lembaga keuangan alternatif yang berprinsip syariah di lapisan grass root. Lembaga keuangan itu bernama Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau padanan kata dari Balai Usaha Mandiri Terpadu.


Pendirian Pinbuk oleh para aktivis ICMI sebenarnya sangat didorong oleh kenyataan pahit posisi ekonomi umat Islam akibat kebijakan Orde Baru yang memihak kepada konglomerat selama bertahun-tahun. Untuk itu ICMI menggandeng MUI dan BMI menjadi mitra dan pendiri yayasan Pinbuk. Para pendiri ini sadar bahwa faktor pembiayaan adalah persoalan paling fundamental buat pengusaha kecil.

Untuk itulah Pinbuk kemudian mendirikan sebanyak mungkin BMT di seluruh sudut negeri ini. Seluruh BMT itu diharapkan membiayai masyarakat lokal dan para pengusaha kecil di lingkungan BMT. Untuk mempercepat gerakan dakwah ekonomi, Pinbuk membuka perwakilan di seluruh propinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Untungnya, masyarakat secara positif dan antusias menerima kehadiran BMT. Lembaga ini bahkan dapat menjadi pemersatu umat Islam yang terkotak-kotak dalam mazhab-mazhab tradisional dan modernis. Sejak awal BMT memang dirancang untuk hanya didirikan dan dimiliki oleh masyarakat, dan tidak bisa dimiliki oleh Pinbuk sebagai lembaga yang memfasilitasi dan mendampinginya.

Bahasa lokal
Dengan kehadiran BMT di banyak desa dan kota, paling tidak sendi-sendi ekonomi lokal seperti pertanian, peternakan, perdagangan, kerajinan rakyat, dan sektor-sektor informal lainnya berkembang lebih baik. Berbagai usaha kecil yang sudah mati diharapkan hidup lagi.

Dalam skala mikro, BMT cukup ampuh menghambat tangan-tangan bank konvensional menarik dana masyarakat pedesaan untuk diangkut ke Jakarta untuk kemudian dipinjamkan kepada konglomerat dan pengusaha besar. Di sisi lain, praktek-praktek rentenir yang telah mendarahdaging dalam kehidupan masyarakat pedesaan perlahan-lahan kehilangan peminat.

Berdasarkan laporan pengurus BMT yang difasilitasi Pinbuk, pada desa-desa di mana BMT beroperasi, berbagai praktek rentenir hilang dan lenyap bagai ditelan bumi. Ini bukan karena BMT mampu menggantikan fungsi para rentenir, tapi lantaran pengurus BMT -- dibantu peran tokoh dan da'i setempat -- berhasil memberikan pelayanan pembiayaan yang mudah dan tidak menjerat leher pengusaha kecil.

Pengurus BMT juga mampu memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah yang mudah, merakyat, gampang, dan tidak birokratis. BMT berusaha menghindari eklusivitas dan persyaratan yang rumit. Tidak jarang pengusaha kecil cuma bersandal jepit dan sarung datang ke kantor BMT melakukan transaksi. Di daerah pesisir seperti Serang, nelayan berbaju basah kerap melakukan transaksi tanpa hambatan.

Dari berbagai studi kasus pada beberapa BMT terbaik di Jawa Tengah -- BMT Ben Taqwa di Grobogan-Purwodadi, BMT Bintoro Madani Demak, BMT Tumang di Cipego-Boyolali dan BMT Pekajangan Klaten -- terbukti bahwa BMT dapat menancapkan eksistensinya karena mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Pada BMT Ben Taqwa, misalnya, seorang juru dakwah khusus ditugaskan untuk melakukan tur ke masjid-masjid menjelaskan BMT.

Keterbatasan BMT
Kini banyak BMT dimanfaatkan oleh pemerintah dan bank-bank konvensional untuk penyaluran modal usaha kepada pengusaha mikro dan kecil-mikro. Program ini berjalan sangat baik karena BMT tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tapi melakukan pendampingan kepada anggotanya.

Anggota-anggota BMT yang memiliki usaha sejenis dikelompokkan dalam Pokusma (kelompok-kelompok usaha muamalat). Mereka melakukan pertemuan mingguan dalam bentuk arisan atau pengajian mingguan. Forum ini berangsur jadi sarana diskusi dan konsultasi antaranggota dan pengurus BMT, dan para gilirannya berdampak sangat positif bagi pengembangan spiritualitas umat.

Tentu saja, Pinbuk bukan tanpa persoalan. Tingginya permintaan pinjaman biaya oleh anggota yang tidak setara dengan keterbatasan likuiditas dana adalah persoalan yang belum terpecahkan. BMT, sebagai lembaga yang berdiri secara sendiri-sendiri dan pemiliknya adalah masyarakat tempat BMT berdiri, sampai kini belum punya lembaga penjamin likuiditas sebutlah BMT Sentral, sebagaimana BI bagi perbankan Indonesia. Di masa depan, persoalan ini menjadi pusat concern Pinbuk dalam meningkatkan kualitas pelayanan BMT kepada masyarakat.

Perkembangan BMT
Kendati krisis panjang juga menerpa BMT, lembaga ini tetap mampu bertahan dan berkembang baik. Hasil studi kasus memperlihatkan angka yang cukup mengesankan pada BMT Ben Taqwa, BMT Bintoro Madani, BMT Tumang, BMT Pekajangan. Penambahan aset dari tahun ke tahun terus meningkat secara signifikan pada semua BMT itu.

BMT Ben Taqwa, misalnya, yang bermodal awal Rp 37 juta pada 1996, pada akhir 2000 justeru beraset Rp 7,2 miliar . Modal awal BMT Bintoro Madani berkisar Rp 28 juta, dan kini jadi Rp 2,1 miliar. Sedangkan BMT ''industri kecil'' Tumang pada 1998 beraset Rp 23 juta, dan menjadi Rp 300 juta lebih pada 2000.

Memang ada juga sejumah BMT yang tidak bertahan, misalnya beberapa BMT di Jakarta dan Jawa Barat yang awalnya didirikan melalui pendekatan top down atau atas prakarsa Pemda. Sedangkan BMT yang tumbuh dari prakarsa masyarakat, secara umum, justeru berkembang pesat.

Sampai akhir April 2001, kini ada 2.939 BMT yang pendiriannya didampingi Pinbuk, tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari jumlah itu, 2.402 unit BMT secara aktif menyampaikan laporan mereka ke Pinbuk pusat. Dari BMT-BMT aktif inilah diketahui total modal yang ada sebesar Rp 503.815.879.064; total simpanan mencapai Rp 501.639.061.849; total pembiayaan Rp 500.522.926.041; total aset Rp 521.070.607.254; total nasabah 810.187.506 orang, dan total penerima pembiayaan 520.77o.486 orang.

Prestasi BMT di atas tentu saja masih sangat kecil dibandingkan kebutuhan modal usaha dan permasalahan yang melingkupi 39,5 juta pengusaha kecil di seluruh Tanah Air. Jika rata-rata satu BMT dapat membiayai 200 orang anggota pengusaha kecil, maka jumlah BMT yang harus didirikan untuk membiayai 39,5 juta pengusaha kecil mencapai 197.500 unit. Dengan kata lain, kita masih kekurangan 184.586 unit BMT.

Sebagai lembaga keuangan yang sudah terbukti teruji sepak terjangnya mengangkat ekonomi rakyat kecil dan habitatnya yang sangat membumi dengan nafas kehidupan rakyat bawah, BMT tidak bisa tidak harus diyakini sebagai alternatif sistem perekonomian di Indonesia. Sudah seharusnya kita berharap ada perhatian lebih serius dari semua kalangan masyarakat untuk mendorong agar lebih cepat lagi terjadi pertumbuhan BMT di tengah-tengah masyarakat.



M. Amin Aziz (Direktur Utama Pinbuk Pusat)Sumber :   Tazkia Online

More aboutPerananan Pinbuk dalam pengembangan baitul mall watt tamwil ( BMT )

Permasalahan dan Konsep Syariah Baitull Mall watt Tamwill ( BMT / KJKS )

Diposting oleh Maz Duikin




Adiwarman A. Karim, Deputi Direktur Muamalat Institute

Masalah Baitull mall watt Tamwill tidak semata-mata masalah syariah yang tidak dimengerti, tapi dua-duanya ya syariahnya ndak ngerti, bisa bisnisnya juga ndak negerti. Jadi komplit permasalahannya sehingga ndak aneh jika ada Baitull Mall watt Tamwill  yang mengalami kesulitan-kesulitan di lapangan. Tapi bukan berarti semua Baitull mall watt Tamwil seperti itu, dari data yang kami miliki banyak juga BMT yang maju dengan baik.

Dari tulisan yang kami persiapkan, masalah-masalah di atas kita bagi menjadi dua yaitu; Pertama, dari pengembangan bisnis. Kita membahasnya dengan sektor keuangannya, sektor riil, dan kegiatan sosialnya. Kedua, dari penerapan syari’ah. Selama ini pendidikan yang kita berikan hanya menyiapkan tenaga-tenaga BMT.


 Trainer-nya untuk menjadi ‘pramusaji’ dari produk fiqh, belum menjadi koki atau “tukang masak” bagi produk fiqh. Sehingga yang terjadi di lapangan adalah mereka hanya bisa menjelaskan apa yang mereka tahu tetapi tidak bisa menjawab apa yang di tanyakan oleh masyarakat. Jadi kita hanya supply oriented, kalau suka, ya syukur ya sudah. Bukan sebaliknya, “Bapak maunya kaya, apa, kami akan ramu produk fiqh yang cocok buat Bapak”.

Sektor Keuangan 


Berdasarkan data yang kami peroleh dari PINBUK 12 Pebruari1998, bahwa dari 2000 BMT yang ada yang masuk hanya 384 BMT. Sedangkan investornya ada 79.325 orang yang mendapat kredit 28.430 orang. Total pembiayaan Rp. 11 milir, yang terkumpul simpanan masyarakat sebesar Rp 9,5 miliar. 


Data ini sangat berguna sekali, sayangnya data ini tidak ada secara terus menerus. Menurut pengalaman kami data seperti ini sangat menguntungkan PINBUK Pusat untuk membuat proposal guna mendapatkan sponsor dari pihak- pihak tertentu.

Beberapa waktu yang lalu USAID menyediakan dana untuk penelitian BMT yang dikerjakan oleh DR. Achyar Adnan yang sekarang sudah jadi. Sangat sedikit sekali riset BMT yang kita miliki, saat ini yang ada ditangan kami cuma ada 3, salah satunya yang dilakukan oleh DR. Achyar Adnan. Program-program seperti ini kalau rutin dikirim, kita punya datanya ini, akan memudahkan kita menggarap proyek-proyek seperti dari USAID.

Ternyata kebanyakan BMT-BMT yang ada di lapangan menurut riset yang dilakukan oleh Junaidi, asetnya berkisar Rp. 10–30 juta atau sebesar 51%-nya berada pada katagori Rp 10-30 juta-an. Memang ada BMT–BMT yang besar di atas Rp 100 juta di luar KUT ternyata jumlahnya 5%.


 Bagaimana kualitas aset BMT-nya, masalah teknis manajemen juga belum begitu baik, rasio aset bermasalah kecil. Sebetulnya dari data yang dimiliki PINBUK kecuali di beberapa daerah yaitu Jambi dan Aceh, di 6 propinsi yang terbanyak BMT –nya rasionya cuma 3,3 % (Aceh, Jakarta, Jabar, Jateng, NTB, dan Sulsel) yaitu propinsi-propinsi yang mempunyai data lebih dari 20 menurut data PINBUK 1998.

Kalau kita menggunakan risetnya Junaidi, ternyata BMT-BMT yang mempunyai aset bermasalah lebih dari 10% atau ternyata cuma 7% dari total BMT, sedangkan yang lebih besar adalah BMT-BMT yang tidak punya masalah. Nah, menurut hemat kami itu tidak normal. Mengapa tidak normal? Karena dalam bisnis simpan pinjam ndak normal data yang kecil dalam kredit macet ini. Oleh karena itu kami menduga BMT-nya baru berdiri atau mungkin BMT-nya ndak ngerti itu kredit macet, sehinga mereka belum membuat katagori mana yang macet dan mana yang tidak sehingga data kredit macetnya sangat kecil.

Selanjutnya kita lihat dari segi likuiditas. LDR yang baik untuk simpan pinjam yang baik adalah sekitar 100%. Artinya jumlah dana yang diterima oleh BMT dari masyarakat dengan kredit yang di salurkan untuk masyarakat jumlahnya berimbang. Kebayakan BMT, LDR–nya sekitar 100%, kecuali di Sumatera Utara sampai 293% NTT dan Sulteng juga di atas 20-an. 


Nah, untuk daerah ini pertanyaanya, apakah BMT-BMT itu terlalu agressif dalam memberikan kridit atau mereka punya modal yang kuat sehinga mereka tidak perlu memobilisir dana dari masyarakat? Sedangkan sekitar 47% BMT yang telah di survey oleh Junaidi likuilidasi BMT lebih kecil dari 25% ini. Maknanya BMT kurang bisa memanejemen likuiditas -- BMT jadi cenderung mengumpulkan dana tapi tapi tidak disalurkan.

Dari sisi sektor riil, survey yang kita lakukan tahun 2000 ini, BMT masih belum berpendapat bahwa untung yang tipis dari penjualan yang besar masih lebih baik dari untung yang besar tapi penjualannya sedikit. Beberapa BMT cenderung mengambil untung yang besar dengan penjualan yang kecil, begitu juga bisnis rutin sebagai bisnis inti belum di pahami dengan baik, sehingga bisnis musiman itulah yang kadang-kadang membuat BMT itu terjerembap.

Dari survey yang kita lakukan, kita ingin mengingatkan bagaimana bisnis minyak goreng dan bisnis kambing qurban dan beberapa bisnis lain. Di beberapa BMT yang melakukan bisnis ini malah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi BMT itu sendiri, sebaliknya bisnis perjalanan haji menghasilkan keuntungan yang menarik menurut survey yang dilakukan.

Untuk pengelolaan dana sosial sebenarnya UU Zakat mendorong kita untuk menagani ZIS secara lebih profesional namun transparansi amanah merupakan prasyarat adanya kredibilitas lembaga. Ini juga kita lihat di lapangan dari BMT yang kita survey ini akhirnya malah menghilangkan kepercayaan masyarakat karena dana-dana Zakat yang di kumpulkan oleh BMT di gunakan oleh BMT untuk menutupi kredit macet. 


Karena menganggap nasabah yang macet itu sebagai gharimin. Ahkirnya kepercayaan masyarakat jadi hiang karena uangnya untuk menutupi kredit untuk kepentingan BMT. Oleh karena itu bentuk pemberdayaan mustahik ini yang harus kita perhatikan sehinga layak pada pembiayaan.
More aboutPermasalahan dan Konsep Syariah Baitull Mall watt Tamwill ( BMT / KJKS )