Kredit di baitul mall watt tamwill dengan prinsip syariah murabahah jauh lebih menguntungkan daripada kredit secara konvensional. Perbedaan yang mendasar tentu pada sistemnya yang disesuaikan dengan syariah/hukum Islam yang sama sekali tidak diragukan keabsahannya baik bagi Ummat Muslim, maupun non-muslim.
Sistem syariah di baitul mall watt tamwill tidak menghendaki adanya unsur “Maghrib” dalam suatu transaksi keuangan (maysir=judi, gharar=ketidakpastian, riba=bunga dan bathil=jahat/tidak baik). Berbeda dengan sistem konvensional yang menerapkan bunga/riba. Dengan menggunakan system syariah di baitull mall wat tamwill, dipandang lebih adil di sisi pemilik dana (bank) dan juga di sisi nasabah.
Ketika
memutuskan untuk membeli sebuah kendaraan, tentu kita akan dihadapkan
dengan pilihan apakah akan membeli secara tunai ataukah secara
mengangsur/kredit. Jika kita lihat, kendaraan murupakan barang yang
nilai harganya semakin lama-semakin turun, maka jika anda memiliki
cukup dana, sebaiknya belilah secara tunai.
Jika tidak, maka ambilah kredit dengan jangka waktu sependek mungkin. Selanjutnya mungkin anda akan dihadapkan dengan pilihan, apakah memilih kredit dengan sistem konvensional seperti di adira finance ataukah dengan mengajukan pembiayaan di baitul mall watt tamwil terdekat
Jika tidak, maka ambilah kredit dengan jangka waktu sependek mungkin. Selanjutnya mungkin anda akan dihadapkan dengan pilihan, apakah memilih kredit dengan sistem konvensional seperti di adira finance ataukah dengan mengajukan pembiayaan di baitul mall watt tamwil terdekat
Kredit
syariah diperbolehkan dalam fikih muammalah karena basis akadnya
menggunakan prinsip jual/beli. Kredit syariah adalah membeli barang
dengan harga berbeda antara pembayaran tunai dengan pembayaran
tenggang waktu. Karena Islam juga mengakui adanya asumsi economic
value of money. Akad ini dikenal dengan bai bit taqshid atau ihu
bits-tsaman ajilatau biasa dikenal dengan bai al-murabahah, yaitu
jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
telah disepakati (Harga pokok + profit margin).
Landasan
syariahnya diantaranya adalah, firman Allah dan sabda Rasulullah saw.
Berikut:
“… Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (QS
Al-Baqarah:275)
Dari
Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tiga hal yang
di dalamnya terdapat keberkahan: jual-beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
Murabahah
adalah perjanjian/akad jual-beli antara pihak baitull mall wat
tamwill, sebagai penjual dengan nasabah sebagai pembeli. Dalam hal
ini, pihak baitull mall wat tamwill, membeli barang yang dibutuhkan
oleh nasabah untuk kemudian menjualnya dengan harga perolehan yang
ditambahkan dengan keuntungan yang telah disepakati bersama antara
pihak di baitull mall wat tamwill, dan nasabah pada saat akad dan
nilai ini tetap (tidak berubah).
Dalam
transaksi murabahah pembeli boleh memberikan uang muka (urbun) kepada
pihak penjual (bank) di saat akan menandatangani kesepakatan awal
pemesanan. Uang muka adalah adalah sejumlah uang yang dibayarkan
kepada penjual sebagai tanda bahwa ia bersungguh-sungguh atas
pesanannya tersebut dan nilai uang muka akan mengurangi nilai kredit.
Sebagai
ilustrasi,
Kang maman berminat untuk membeli sebuah mobil pickup untuk kepentingan
usaha peternakan ayamnya. Mobil tersebut mempunyai harga
perolehan sebesar
Rp. 100 juta. Pada saat ini Kang maman hanya memiliki uang sebesar
Rp. 20 juta dan menginginkan pembayaran secara angsuran sebanyak 24x.
Untuk mengatasi masalah tersebut, beliau disarankan saudaranya untuk
menghubungi bank syariah “X” untuk mendapatkan solusi, kemudian
bank syariah tersebut menawarkan solusi dengan akad murabahah, yakni
Bank syariah menetapkan keuntungan (misalnya) sebesar Rp. 10 juta dan
kang maman memberikan uang muka sebesar Rp. 20juta, sehingga harga
jual mobil tersebut kepada nasabah menjadi Rp. 100 + 10 – 20 =
90juta. Karena pembayaran mobil tersebut diangsur/cicil tiap bulan
selama 24 bulan, maka angsuran perbulan menjadi Rp. 3,75juta (besar
cicilan ini tetap selamanya).
Syariat
memastikan agar masing-masing pihak sama-sama untung. Bagi nasabah,
pembiayaan dengan prinsip syariah menawarkan keuntungan dengan
angsuran yang tetap tanpa dipengaruhi oleh perubahan tingkat bunga
yang sewaktu-waktu dapat terjadi disebabkan oleh perubahan kondisi
ekonomi. Sedangkan bank syariah diuntungkan dengan pastinya
pendapatan yang telah ditentukan di awal.
Dalam
sistem keuangan berbasis prinsip syariah bagi nasabah yang dianggap
wanprestasi/gagal dalam menyelesaikan utangnya karena benar-benar
sudah tidak mampu secara ekonomi dan bukan karena kesengajaan padahal
ia mampu, maka pihak bank harus menunda tagihan utang sampai dengan
dia mampu kembali. Biasanya dengan melakukan rescheduling terhadap
utang nasabah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,
“Dan
jika (orang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia
berkelapangan…” (QS. Al-Baqarah:280)
Sedangkan
terhadap yang sengaja melalaikan kewajibannya padahal ia mampu, bank
dapat memberikan pinalti/denda kepadanya. Hal ini sesuai dengan sabda
Rasulullah saw. Bahwa: “Yang melalaikan pembayaran utang (padahal
ia mampu) maka dapat dikenakan sanksi dan dicemarkan nama baiknya”
Berbeda
dengan bank konvensional, baitull mall wat tamwill, tidak
membebankan bunga harian ketika atas keterlambatan tersebut. Oleh di
baitull mall wat tamwill, keterlambatan tersebut akan dikenai denda,
namun denda tersebut tidak diakui sebagai pendapatan oleh bank,
melainkan sebagai infak/dana yang akan digunakan untuk fakir miskin
atau membiayai kegiatan sosial
